Hukum Onani Di Bulan Puasa
Jika seseorang mengeluarkan mani secara sengaja dengan tangannya maka ia telah melakukan suatu yang haram. Hal itu akan mengakibatkan puasanya batal dan bahkan harus membayar fidyah. Pin Di Pendidikan AYOINDONESIACOM-- Pada bulan Ramadhan ini masih ada pertanaan apakah melakukan onani atau masturbasi bisa membatalkan puasaOnani atau masturbasi merupakan aktivitas yang dilakukan untuk memperoleh kepuasan seks tanpa berhubungan intim. . Hukum Onani saat Ibadah Puasa. Dua di antaranya adalah bersenggama di siang hari meski tanpa mengeluarkan mani dan keluar mani dengan sengaja walaupun tanpa bersenggama. Sabtu 16 Mei 2020 0330 WIB. Masturbasi atau onani merupakan perbuatan yang termasuk mengeluarkan mani secara sengaja. Dikutip dari Fatwa Majelis Tarjih dan Tajdid PP Muhammmadiyah dalam. Selain hubungan seksual antara suami dan istri onani juga dapat membatalkan puasa. Hubungan badan antara sumai dan istri di...